Dalam menghadapi pandemi COVID-19 agar daya beli masyarakat yang terdampak virus tetap terjaga, pemerintah Indonesia memerintahkan agar desa di seluruh indonesia menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa maksimal 35% dari APBDesa dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

Peserta Musyawarah Memakai Masker dan Menjaga Jarak Tempat Duduk

BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

Desa Sumberejo Kulon telah selesai melakukan pendataan warga desa yang dinyatakan berhak mendapatkan bantuan dengan syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. Kemarin 29 April 2020 data yang sudah selesai dikumpulkan akan dimusyawarahkan bersama dengan DPD dan Tokoh Masyarakat untuk melakukan validasi data. Musyawarah dilakukan dengan menjaga jarak (phisical distancing) sesuai dengan protokol kesehatan.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini diharapkan dapat membantu warga Desa Sumberejo Kulon yang terdampak COVID-19 sepertiĀ  sopir kendaraan maupun pemilik warung kopi yang saat ini tidak dapat bekerja akibat virus ini agar mereka dapat tetap bertahan menghidupi keluarga masing-masing.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?